BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menanggapi keras pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah "dirampok".
Pemerintah menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan melampaui batas etika dalam forum resmi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan tuduhan tersebut terlalu berlebihan dan tidak disertai dasar yang jelas.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Aturan Outsourcing Lewat Permenaker Baru, Perlindungan Pekerja Diperkuat "Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara," kata Nurlis di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).
Menurut dia, pernyataan itu berdampak luas, termasuk memicu serangan di media sosial terhadap Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Selain itu, Wakil Gubernur Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Nasir Syamaun juga turut menjadi sasaran kritik warganet.
Nurlis menegaskan, pernyataan yang menyebut adanya "perampokan" dana publik seharusnya disertai bukti konkret dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, mulai dari waktu kejadian hingga pihak yang diduga terlibat.
"Setiap tuduhan harus dibuktikan. Jika tidak, itu berpotensi menjadi fitnah dan memiliki konsekuensi hukum," ujarnya.
Ia juga menyinggung prinsip praduga tak bersalah yang seharusnya dijunjung dalam setiap pernyataan publik, terlebih oleh pejabat negara.
Menurut Nurlis, bahkan aparat penegak hukum pun tidak serta-merta memberikan vonis tanpa proses hukum yang jelas.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa fungsi DPR terbatas pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan untuk menghakimi.