MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinilai dapat mengancam integritas birokrasi.
Peringatan itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, dalam webinar bertema "Judi Online dan Pinjaman Online Ancaman Serius Bagi ASN dalam Sorotan Analisis PPATK", yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut, Kamis, 30 April 2026.
"Judi online bukan masalah sepele. Ini penyakit sosial yang dapat menghancurkan ekonomi keluarga, merusak mental, dan meruntuhkan martabat ASN," kata Sulaiman dalam paparannya.
Baca Juga: Pemprov Sumut Usulkan 9.759 Formasi CPNS 2026, Ini Sektor yang Paling Dibutuhkan Ia menilai, ASN yang terjerat judi online dan pinjaman daring berpotensi mengalami tekanan finansial yang dapat berdampak pada kinerja dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.
"Tekanan ekonomi bisa mendorong tindakan yang sebelumnya tidak terpikirkan, termasuk gratifikasi hingga korupsi," ujarnya.
Sulaiman juga menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kemampuan menelusuri jejak transaksi keuangan, termasuk aktivitas mencurigakan dari ASN.
"Data ASN yang terindikasi akan disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti," katanya.
Ia menambahkan, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Saya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang mencederai marwah birokrasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Sumut, Agustinus Panjaitan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data PPATK, terdapat 1.073 ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat judi online pada 2024.
Webinar tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman ASN terkait bahaya judi online dan pinjaman daring, sekaligus memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah.*