MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut), Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026 telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan, kegiatan tersebut telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2026 serta bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.
"Gebyar Pajak ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak dan sudah masuk dalam perencanaan APBD 2026," ujar Sutan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: May Day 2026 di Sumut Dipusatkan di GOR Astaka, Pemprov Siapkan Dialog dan Perlindungan 20 Ribu Pekerja Rentan Ia juga menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait sumber pendanaan kegiatan yang dikaitkan dengan upah pungut atau insentif pegawai.
Menurutnya, hal tersebut tidak benar karena anggaran kegiatan telah ditetapkan secara resmi dalam struktur APBD.
Sutan menjelaskan bahwa upah pungut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga nilainya bersifat fluktuatif tergantung realisasi penerimaan daerah.
"Pada bulan Maret sudah direalisasikan sebesar Rp17 miliar untuk upah pungut kepada pegawai. Itu sesuai dengan capaian PAD kita," jelasnya.
Terkait pelaksanaan pengundian Gebyar Pajak, Bapenda Sumut saat ini masih menunggu izin resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Setelah izin diterbitkan, proses pengundian dan verifikasi pemenang akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
"Legalitas pengundian harus keluar dari Kemensos terlebih dahulu. Setelah itu baru kita laksanakan pengundian dan verifikasi pemenang," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme pelaksanaan kegiatan telah mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dan akan terus diawasi agar berjalan transparan serta akuntabel.*