BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh akan membentuk tim khusus untuk mengawasi seluruh tempat penitipan anak (daycare) usai kasus penganiayaan terhadap bayi berusia 18 bulan yang viral di media sosial.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
"Pastinya kita akan membentuk tim. Kami akan mengumpulkan data dan berharap orang tua bisa melapor agar data yang kami miliki lebih konkret," kata Afdhal kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Terkuak! Duit 1 Juta Dolar di Kasus Haji Diduga untuk Pansus DPR, KPK Dalami Ia mengaku prihatin atas insiden tersebut dan menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh.
Menurutnya, tempat penitipan anak yang terlibat dalam kasus ini akan ditutup, sementara pengawasan terhadap daycare lain akan diperketat sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Daycare yang bermasalah akan kita tutup dan kita akan mengawasi daycare lainnya dengan lebih ketat," ujarnya.
Afdhal juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video kekerasan terhadap korban karena dapat berdampak pada kondisi psikologis keluarga.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), diketahui bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional.
Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Banda Aceh, Sulthan Muhammad Yus, menyebutkan pemerintah telah menghentikan operasional tempat penitipan tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, daycare itu tidak memiliki izin operasional dan sudah dihentikan kegiatannya," ujarnya.
Tim gabungan dari pemerintah kota juga telah turun ke lokasi untuk melakukan pendalaman, termasuk memastikan kondisi korban serta melakukan asesmen awal bersama dinas terkait.
Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan anak dan akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.*