TANJUNGBALAI — Pemerintah Kota Tanjungbalai menolak menerima hibah bangunan terapung yang menyerupai masjid di kawasan Water Front City atau Balai Ujung Tanjung, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Bangunan tersebut dinilai belum memenuhi syarat sebagai rumah ibadah dan belum mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWSS II).
Baca Juga: DPRD Medan Rilis Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Kinerja OPD dan Layanan Publik Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Pemkot Tanjungbalai bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama Kota Tanjungbalai di Balai Kota, Senin, 27 April 2026.
Rapat dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Tanjungbalai, Walman Riadi P Girsang, serta dihadiri unsur Dinas PUPR, Bagian Kesra, Bagian Hukum, MUI, dan Kemenag setempat.
Ketua MUI Tanjungbalai, Adriansyah Lubis, menyebut pendirian rumah ibadah harus memenuhi sejumlah aspek, termasuk fungsi syiar, keberlanjutan ibadah berjamaah, serta keberadaan jamaah tetap di lingkungan sekitar.
Menurut dia, bangunan terapung tersebut belum memenuhi aspek imarah atau pemakmuran masjid karena tidak terdapat komunitas warga yang menetap di lokasi.
"Fungsi kemakmuran masjid tidak terpenuhi karena tidak ada jamaah tetap di sekitar lokasi," kata Adriansyah.
Ia juga menyoroti potensi perubahan arah kiblat akibat struktur bangunan yang terapung dan mengikuti pasang surut air sungai.
Kondisi itu dinilai berisiko mengganggu ketepatan arah salat, terutama untuk pelaksanaan salat berjamaah besar seperti salat Jumat.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Tanjungbalai, KH Mulyadi, menegaskan bahwa secara ketentuan fikih, pelaksanaan salat Jumat idealnya diikuti minimal 40 jamaah yang bermukim di sekitar masjid.
Ia juga mengungkapkan hasil pengukuran awal menunjukkan arah kiblat bangunan belum tepat, bahkan mengarah ke wilayah Afrika Utara, sehingga perlu koreksi teknis jika ingin difungsikan sebagai tempat ibadah.