MEDAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Kesawan, Medan.
Penertiban tersebut sempat berujung ricuh lantaran sejumlah pedagang menolak untuk dipindahkan dari lokasi trotoar.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pemerintah tetap akan mengakomodasi para pelaku usaha kecil, namun dengan penataan yang sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban ruang publik.
Baca Juga: Audiensi Komnas PA di Asahan, Pemerintah Targetkan Lingkungan Ramah Anak "Kita akan terus mengakomodir, di mana seluruh pedagang itu tetap bisa diberikan dukungan dari pemerintah, tapi dengan cara yang baik dan sesuai aturan," ujar Rico di Medan, Senin, 27 April 2026.
Ia menyebut saat ini Pemerintah Kota Medan tengah menyusun perencanaan penataan ulang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Kesawan.
Namun, ia belum membeberkan lokasi relokasi yang akan disiapkan.
"Kami sedang dalam proses perencanaan. Intinya kami akan siapkan lokasi yang terbaik untuk para pedagang sesuai aturan," katanya.
Sebelumnya, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Medan di kawasan tersebut memicu ketegangan dengan pedagang.
Dalam keterangan resmi, Satpol PP menyebut penindakan telah dilakukan sesuai prosedur setelah sebelumnya memberikan sejumlah surat peringatan.
Satpol PP juga menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena masih adanya pelanggaran berulang meski peringatan telah diberikan.
Menurut mereka, penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Kesawan sebagai ruang publik.
Dalam unggahan resminya, Satpol PP menegaskan bahwa pedagang kerap kembali berjualan di lokasi yang dilarang meski sebelumnya telah ditertibkan.