JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti maupun terindikasi melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos). Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, puluhan pendamping telah dijatuhi sanksi hingga pemecatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, sebanyak 49 pendamping PKH diberhentikan secara tidak hormat pada 2025 karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Selain itu, sekitar 500 pendamping lainnya mendapat peringatan keras atas dugaan pelanggaran prosedur.
"Kalau tahun lalu itu sudah ada 49 yang kita berhentikan. Lalu hampir 500 yang kita beri peringatan. Nah, di 2026 ini sampai April, baru ada 4," kata Gus Ipul, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Mensos Gus Ipul Ingatkan Waspada Hoaks Bansos di Medsos, Tegaskan Bantuan Tidak Dikurangi dan Tetap Disalurkan Sesuai Ketentuan Ia menegaskan, Kemensos tidak akan memberi toleransi terhadap praktik penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan dana bantuan masyarakat. Bahkan, pihaknya tidak menunggu putusan hukum tetap jika sudah memiliki bukti awal yang kuat.
"Kalau indikasinya sudah sampai di situ, ya langsung kita berhentikan. Tidak perlu menunggu putusan pengadilan," tegasnya.
Gus Ipul juga menyebut pihaknya kini memperkuat pengawasan dengan sistem berbasis teknologi dan aplikasi untuk memantau kinerja pendamping PKH secara real-time. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah penyimpangan di lapangan.
Ia mengingatkan seluruh pendamping PKH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar bekerja profesional dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
"Saya tidak segan-segan memberhentikan. Mereka sudah bersumpah saat diangkat, jadi harus bertanggung jawab," ujarnya.
Di sisi lain, Gus Ipul menegaskan pemerintah akan memberikan apresiasi kepada pendamping PKH yang bekerja dengan baik dan profesional.*
(oz/dh)