MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama pemerintah kabupaten/kota terkait pengendalian inflasi daerah dalam rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbangprov) RKPD 2027 di Hotel Santika Medan, Rabu (23/4/2026).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dan seluruh pemerintah kabupaten/kota yang diwakili oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan serta Kabupaten Nias Utara untuk wilayah Kepulauan Nias. Kesepakatan ini didasarkan pada indikator Indeks Harga Konsumen (IHK) sebagai acuan utama pengendalian inflasi.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketersediaan pasokan komoditas, khususnya pangan, agar tetap stabil, sekaligus memastikan kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga di masyarakat.
Baca Juga: Pemko Medan dan Bank Sumut Perkuat Sinergi, Bidik Optimalisasi Pendapatan Daerah dari Pajak Hotel dan Restoran Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi Gerakan Pangan Murah dan Pasar Murah dengan pendekatan 4T, yakni tepat komoditas, tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat waktu pengiriman.
"Bagaimana pasokan yang ada bisa tepat komoditas, tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat waktu pengirimannya," ujar Gubernur Bobby Nasution melalui Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung.
Selain itu, pengendalian inflasi juga diperkuat melalui pengembangan Toko Pantau Inflasi di sejumlah titik, pemanfaatan sistem digital seperti SP2KP dan SiHarapanKu, serta penguatan Kios Outlet Satgas Pangan.
Pemerintah juga akan memperkuat sistem peringatan dini harga pangan, sosialisasi harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan pembelian/penjualan (HAP), serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, MoU ini juga menetapkan dua daerah sebagai acuan pengukuran IHK serta memberikan perhatian khusus kepada wilayah Kepulauan Nias yang masih bergantung pada distribusi komoditas pangan dari luar daerah.
Kerja sama pengendalian inflasi ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai kesepakatan para pihak.*
(dh)