JAKARTA – Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat rampung pada tahun 2026 ini.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi prioritas pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital.
"Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta," ujar Supratman di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Wagub Sumut Terima Kunker Komisi VIII DPR RI, Dorong Sinergi Perkuat Layanan Sosial hingga Mitigasi Bencana Supratman menilai sejumlah aturan dalam UU Hak Cipta perlu segera ditata ulang, terutama terkait keberadaan lembaga manajemen kolektif atau collective management organization (CMO) yang dinilai perlu pengaturan lebih jelas.
"Persoalan hak cipta harus ditata kembali. Terlalu banyak organisasi CMO, lembaga manajemen kolektif, itu semua harus diatur dan ditata kembali," katanya.
Ia menyebut pemerintah saat ini masih menunggu surat presiden terkait penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI. Namun, materi pembahasan disebut telah dipersiapkan.
Dalam diskusi di Dewan Pers, Supratman juga menegaskan pentingnya perlindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital. Ia memastikan karya jurnalistik akan masuk dalam ruang perlindungan RUU Hak Cipta.
Pemerintah, kata dia, telah menjaring masukan dari berbagai kalangan pers dan akan melanjutkan diskusi lanjutan dengan asosiasi media untuk merumuskan norma perlindungan yang lebih komprehensif.
Di sisi lain, ia menyambut baik pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hak cipta dalam draf RUU.
"Kalau itu sudah masuk di dalam draf, tentu pemerintah akan mendukung," ujarnya.
Supratman menegaskan perlindungan hak cipta tidak hanya menyasar karya jurnalistik, tetapi juga sektor lain seperti musik dan industri kreatif lainnya. Ia menekankan pentingnya menjaga agar industri pers tetap hidup dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan.
"Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Karya jurnalistik harus dikomersialkan dan punya nilai ekonomi," katanya.