DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu, 22 April 2026.
Dari total Ranperda itu, wacana pemekaran wilayah menjadi salah satu agenda yang paling menyita perhatian, khususnya rencana pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal, termasuk pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan.
Baca Juga: 2.341 Guru PPPK Deliserdang Tiga Bulan Belum Digaji, Mahasiswa Desak Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati Asri Ludin Berdasarkan pemaparan dalam rapat, 12 Ranperda berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, lima Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sementara tiga lainnya masuk kategori kumulatif terbuka.
Bupati Deli Serdang melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyatakan bahwa pemekaran wilayah merupakan kebutuhan administratif di tengah meningkatnya kepadatan penduduk dan tingginya aktivitas pembangunan di dua kecamatan tersebut.
"Pemekaran bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat respons pemerintahan, dan memperkuat tata kelola di tingkat kecamatan," ujar Lom Lom.
Ia menjelaskan, pemekaran diharapkan dapat membuat perencanaan pembangunan lebih terarah sesuai karakteristik wilayah masing-masing, sekaligus meningkatkan efektivitas distribusi anggaran dan sumber daya aparatur.
Menurut dia, sektor pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga administrasi kependudukan menjadi area yang ditargetkan mengalami peningkatan setelah pemekaran dilakukan.
Selain itu, pemerintah daerah menilai pemekaran juga dapat memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di tingkat lokal.
"Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal merupakan pijakan penting untuk mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan," kata Lom Lom.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap seluruh agenda legislasi daerah dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan bersama DPRD.*