TANJUNGBALAI - Pemerintah Kota Tanjungbalai menyatakan menyambut baik tawaran kerja sama dari PT Taspen Cabang Medan terkait program perlindungan tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN) di luar jam kerja.
Skema perlindungan tersebut akan ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim saat menerima audiensi PT Taspen Cabang Medan di ruang kerjanya, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin, 20 April 2026.
Baca Juga: Bupati Asahan Terima Penghargaan Mendagri di Musrenbang Sumut 2027, Tegaskan Semangat Gotong Royong Antar Daerah Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota didampingi sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten Umum dan Administrasi, Kepala BKPSDM, serta Kepala BPKPD Kota Tanjungbalai.
Mahyaruddin mengatakan, program perlindungan tambahan dari PT Taspen melalui skema personal accident (PA) dinilai dapat memberikan rasa aman bagi ASN, terutama yang memiliki mobilitas kerja tinggi di luar jam kantor. Iuran program tersebut ditawarkan sebesar Rp5.000 per bulan.
"Intinya bagaimana ASN memahami apa yang mereka bayarkan dan manfaat yang diterima. Karena ada pemotongan walaupun kecil, harus jelas agar tidak menimbulkan kebingungan," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian ASN memiliki tugas yang menuntut aktivitas di luar jam kerja normal, sehingga perlindungan tambahan dinilai relevan untuk meningkatkan rasa aman dalam bekerja.
Namun demikian, Mahyaruddin menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum program dijalankan, agar ASN memahami mekanisme dan manfaatnya secara utuh.
"Ini program yang bagus, tapi perlu penjelasan yang komprehensif agar tidak terjadi salah persepsi di lapangan," katanya.
Sementara itu, Branch Manager PT Taspen Cabang Medan, Toni Eko Sucahyo, menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus penjajakan kerja sama dengan Pemko Tanjungbalai.
Saat ini, skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) telah berjalan, dan program tambahan yang ditawarkan bersifat opsional.
Ia menyebutkan, manfaat program tersebut mencakup santunan hingga Rp60 juta bagi ahli waris ASN yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja.