MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan alih daya (outsourcing) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil menyusul temuan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Baca Juga: Bupati Asahan Terima Penghargaan Mendagri di Musrenbang Sumut 2027, Tegaskan Semangat Gotong Royong Antar Daerah Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara serta sejumlah pihak terkait.
"Kami sudah menyurati secara resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI agar dapat mengevaluasi perusahaan-perusahaan alih daya di Sumut yang bermasalah, dan berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan petunjuk serta langkah evaluasi," ujar Yuliani, Rabu, 22 April 2026.
Dalam surat bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 itu, Disnaker Sumut menyebutkan bahwa hasil pengawasan ketenagakerjaan menunjukkan mayoritas kasus pelanggaran di daerah tersebut terjadi pada perusahaan outsourcing.
Yuliani menyebut, berbagai pelanggaran ditemukan mulai dari aspek administrasi hingga hak normatif pekerja.
Di antaranya, perusahaan tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pelanggaran ketentuan upah minimum, tidak membayarkan jaminan sosial, hingga tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu, Disnaker juga mencatat adanya ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor yang tidak disertai perlindungan hukum bagi pekerja.
Sejumlah perusahaan bahkan diduga tidak memiliki kantor operasional yang jelas serta tidak membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Salah satu perusahaan yang turut disebut dalam laporan tersebut adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), yang diduga melakukan pelanggaran terkait status hubungan kerja serta kewajiban pembayaran pesangon.
Disnaker Sumut menegaskan bahwa langkah ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.