MEDAN - Pemerintah Kota Medan memastikan seluruh hak pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja telah dipenuhi.
Santunan sebesar Rp208 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, John Ester Lase, saat ditemui pada Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga: Kurir 10 Kg Sabu di Medan Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Pidana Mati Ia menyebut, langkah cepat diambil setelah menerima laporan insiden tersebut.
Menurut John, Rico Tri Putra Bayu Waas langsung menginstruksikan jajarannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh hak korban dipenuhi.
Instruksi itu ditindaklanjuti dengan mediasi terhadap pihak pelaksana proyek, yakni PT JSE.
"Kami mendapat arahan agar persoalan ini diselesaikan secara adil. Karena korban belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka kami meminta pihak pelaksana memberikan santunan setara ketentuan yang berlaku," kata John.
Ia menjelaskan, besaran santunan ditetapkan melalui proses mediasi yang turut melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Nilai kompensasi dihitung berdasarkan formula resmi, yakni 48 kali upah minimum kota (UMK) Medan.
Dengan asumsi UMK Kota Medan sekitar Rp4,3 juta per bulan, total santunan yang disepakati mencapai sekitar Rp208 juta.
"Kami memastikan nominal tersebut diserahkan penuh kepada ahli waris tanpa potongan," ujarnya.
Meski pembayaran dilakukan oleh pihak kontraktor, John menegaskan pemerintah tetap hadir sebagai saksi untuk menjamin transparansi dan kepastian hak keluarga korban.