JAKARTA – Pemerintah mengapresiasi langkah platform digital YouTube yang kini resmi mematuhi kebijakan batas usia minimum 16 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa YouTube yang berada di bawah perusahaan Google telah mengirimkan surat kepatuhan kepada pemerintah Indonesia.
"Pada intinya kami mengapresiasi karena YouTube sudah menyampaikan surat kepatuhan. Dengan demikian Google kembali menunjukkan komitmennya untuk patuh terhadap hukum di Indonesia," ujar Meutya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: BAA Talks Resmi Dibuka, Sekda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Inovasi Generasi Muda Menurut Meutya, platform YouTube sebelumnya memang sudah menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan aturan, namun masih membutuhkan waktu untuk melakukan sejumlah penyesuaian teknis.
Ia menjelaskan, perubahan yang kini sudah terlihat adalah adanya pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun pada layanan YouTube di Indonesia.
"Selain itu YouTube juga mulai menyiapkan deaktivasi akun anak di bawah umur serta mengurangi iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja," jelasnya.
Lebih lanjut, Meutya menyebut seluruh platform besar seperti X, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, hingga YouTube telah menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
"Roblox masih dalam tahap komunikasi, dan kami berharap segera menyusul kepatuhan serupa," tambah Meutya.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital agar lebih aman, sehat, dan sesuai dengan usia pengguna.*
(k/dh)