BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, S.IP., MPA. secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Narkoba Tahun 2026 yang digelar Dinas Syariat Islam Aceh bersama Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Rabu, 22 April 2026.
Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan Sekda, pemerintah daerah menegaskan bahwa Aceh saat ini berada dalam kondisi darurat narkoba.
Situasi tersebut dinilai membutuhkan langkah penanganan yang terpadu antara pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Maaf ke PSMS Medan, Akui Klub Terseret Polemik Politik Pilgub 2024 "Pemerintah Aceh memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba melalui penguatan kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta dukungan terhadap aparat penegak hukum," ujar Sekda dalam sambutan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk keluarga, gampong, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat.
Menurut dia, kelompok-kelompok tersebut memiliki peran strategis dalam membentengi generasi muda dari ancaman narkoba.
Rakor tersebut turut dihadiri Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani, tokoh nasional Azwar Abubakar, serta sejumlah akademisi.
Kehadiran berbagai pihak ini disebut sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor dalam penanggulangan narkoba di Aceh.
Pemerintah Aceh berharap forum koordinasi ini tidak hanya menghasilkan rekomendasi kebijakan, tetapi juga memperkuat implementasi di lapangan agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif.*
(ad)