LUBUK PAKAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deli Serdang menyepakati 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 12 Ranperda merupakan usulan eksekutif dan 5 lainnya berasal dari inisiatif DPRD.
Anggota Bapemperda DPRD Deli Serdang, Rakhmadsyah, mengatakan salah satu usulan penting dalam daftar tersebut adalah rencana pemekaran Kecamatan Percut Seituan yang dinilai sudah memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan Permendagri.
"Iya, baru selesai rapat Bapemperda kita. Total ada 12 Ranperda usulan eksekutif dan 5 dari inisiatif. Termasuk di dalamnya pemekaran kecamatan," ujar Rakhmadsyah, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Bobby Nasution Tepung Tawari Calon Jemaah Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Sumut Ia menjelaskan, rencana pemekaran Kecamatan Percut Seituan dan Sunggal akan dituangkan dalam Ranperda terpisah. Untuk Percut Seituan, wilayah tersebut dinilai sudah sangat layak dimekarkan karena memiliki 18 desa dan 2 kelurahan serta jumlah penduduk yang cukup besar.
"Pemekaran Kecamatan Percut Seituan wajib masuk Propemperda. Secara syarat sudah memenuhi Permendagri," katanya.
Menurutnya, kondisi wilayah Percut Seituan yang padat penduduk bahkan disebut lebih besar dibandingkan sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Hal ini juga berdampak pada pelayanan publik, termasuk saat pemilu yang kerap mengalami kepadatan dan proses penghitungan suara yang lebih lama.
"Pemekaran ini penting agar pelayanan masyarakat bisa lebih optimal," tambahnya.
Meski demikian, Rakhmadsyah mengakui bahwa pembahasan pemekaran Kecamatan Percut Seituan telah beberapa kali masuk Propemperda, namun belum terealisasi karena belum ada kesepakatan penuh dari seluruh anggota dewan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebelumnya menegaskan bahwa wacana pemekaran wilayah masih menunggu kebijakan moratorium dibuka kembali oleh pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa pemekaran harus mempertimbangkan kesiapan fiskal daerah agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
"Pembentukan daerah baru tanpa kesiapan fiskal dapat menimbulkan persoalan baru," ujarnya.*
(tm/dh)