MEDAN — Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (Komisi Informasi Sumatera Utara) Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2030 melakukan penyesuaian jadwal tahapan seleksi. Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2026.
Ketua Tim Seleksi KI Sumut, Hatta Ridho, mengatakan penyesuaian jadwal tersebut bersifat administratif tanpa mengubah substansi atau mekanisme seleksi yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Penyesuaian jadwal dilakukan agar tahapan seleksi tetap dapat dilaksanakan secara optimal sesuai ketentuan hari libur dan cuti bersama pemerintah," ujar Hatta dalam konferensi pers di Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalau Hanya Kesalahan Administratif, Kades Tak Boleh Langsung Jadi Tersangka Perubahan jadwal ini tertuang dalam pengumuman resmi Timsel Nomor 002/TIMSEL-KI-PROVSU/IV/2026 tertanggal 20 April 2026. Sebelumnya, jadwal mengacu pada pengumuman Nomor 001/TIMSEL-KI-PROVSU/IV/2026 tertanggal 2 April 2026.
Hatta menegaskan bahwa jadwal pendaftaran calon tidak mengalami perubahan dan tetap ditutup pada 22 April 2026 pukul 16.30 WIB.
"Untuk pendaftaran tidak ada perubahan, tetap sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," katanya.
Adapun sejumlah tahapan seleksi yang mengalami penyesuaian antara lain pengumuman hasil seleksi administrasi pada 30 April–5 Mei 2026, tes potensi pada 6 Mei 2026, serta pengumuman hasil tes potensi pada 11 Mei 2026.
Selanjutnya, tahap masukan masyarakat dijadwalkan pada 12 Mei–5 Juni 2026, psikotes dan dinamika kelompok pada 8–9 Juni 2026, serta wawancara pada 17–18 Juni 2026. Pengumuman hasil wawancara akan dilakukan pada 22 Juni 2026, kemudian peserta yang lulus akan menyusun makalah pada 23–29 Juni 2026.
Hatta mengimbau seluruh peserta untuk aktif memantau informasi resmi dari Tim Seleksi guna menghindari kesalahpahaman terkait jadwal maupun tahapan seleksi.
"Jika ada perubahan lanjutan, akan kami umumkan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Penyesuaian ini juga mengacu pada SKB tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB.*
(dh)