TANJUNGBALAI — Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 serta tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Tanjungbalai, Senin, 20 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai itu dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta lurah.
Penyerahan tersebut disebut sebagai langkah awal untuk memperkuat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Baca Juga: Pemprov Sumut Tegaskan Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Tidak Terkait Urusan Pemerintahan Mahyaruddin menegaskan bahwa pajak daerah, khususnya PBB-P2 serta opsen PKB dan BBNKB, merupakan instrumen utama dalam membiayai pembangunan daerah.
Ia menyebut peningkatan kepatuhan pajak masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
"Semakin optimal penerimaan yang kita capai, maka semakin besar kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan secara mandiri tanpa bergantung pada dana pusat," ujar Mahyaruddin.
Ia menekankan bahwa dana pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, hingga program sosial.
Dalam arahannya, Mahyaruddin menyatakan target PBB-P2 dan pajak kendaraan tahun 2026 bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban yang harus dicapai.
Ia meminta camat dan lurah bertanggung jawab penuh atas capaian di wilayah masing-masing.
"Tidak perlu ada alasan rendahnya kesadaran masyarakat, yang kita butuh hasil capaian, bukan alasan," katanya.
Ia juga menginstruksikan distribusi SPPT PBB dan tagihan pajak kendaraan dilakukan paling lambat 30 Mei 2026.
Setelah batas waktu tersebut, SPPT yang tidak tersalurkan diminta segera dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).