BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, berhasil memediasi perselisihan antara Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026.
Proses mediasi berlangsung intens sejak Sabtu siang, 18 April 2026, di Kantor Gubernur Aceh dan dilanjutkan hingga malam hari di rumah dinas wakil gubernur.
Upaya tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Relawan Tiongkok–Malaysia Salurkan 9.500 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh, Mualem Harap Percepat Pemulihan Sebelumnya, konflik antara pemerintah kabupaten dan DPRK menghambat pengesahan APBK Aceh Singkil 2026.
Kondisi ini membuat daerah tersebut menjadi salah satu yang paling lambat menetapkan anggaran di Aceh, meskipun batas waktu pengesahan telah ditetapkan pada November 2025.
Fadhlullah menegaskan pentingnya komitmen untuk menjalankan hasil kesepakatan yang telah dicapai.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengingkari kesepakatan tersebut demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
"Keharmonisan antara pemerintah kabupaten dan DPRK menjadi kunci utama dalam mendorong pembangunan Aceh Singkil," ujar Fadhlullah.
Ia juga meminta agar sidang paripurna pengesahan APBK segera dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026, sehingga roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.
Proses mediasi tersebut turut didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, di antaranya Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murthala, serta Inspektur Aceh.*
(ad)