MEDAN — Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menghadiri sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis, 16 April 2026.
Kehadiran ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penataan tata kelola kawasan hutan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Fery hadir didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Azzaman Parapat serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perizinan Anjung.
Baca Juga: Kemlu Kaji Izin Terbang Militer AS, Tegaskan Kedaulatan Udara RI dan Politik Bebas Aktif Jadi Prioritas Kegiatan tersebut juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama sejumlah pejabat pusat dan aparat penegak hukum.
Di antaranya, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Brigjen TNI Anggiat Napitupulu serta Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan RI, Ardi Rismon.
Turut hadir perwakilan dari 12 kabupaten/kota yang terdampak kebijakan pencabutan PBPH di Sumatera Utara.
Dalam paparannya, Ardi Rismon menjelaskan bahwa pencabutan PBPH merupakan langkah tegas pemerintah untuk menata ulang pengelolaan kawasan hutan.
Kebijakan ini menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian pelaksanaan izin, pelanggaran administratif dan teknis, hingga tidak adanya aktivitas nyata di lapangan.
"Penertiban ini bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perizinan kehutanan agar lebih akuntabel dan berorientasi pada keberlanjutan," ujar Ardi.
Pemerintah daerah, menurut dia, memegang peran strategis dalam proses penertiban pasca pencabutan izin.
Kepala daerah diminta aktif menyampaikan data faktual kondisi lapangan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan pengawasan berkelanjutan.
Fery menyatakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan siap bersinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi.