BANDA ACEH – Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menghadiri pertemuan Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi DPR RI di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis, 16 April 2026.
Forum ini membahas penyusunan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Aceh sekaligus ruang awal penjaringan aspirasi dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga: Mualem Usul Dana Otsus Aceh Naik Jadi 2,5 Persen dalam Rapat Revisi UUPA di DPR: Minimal, Kalau Bisa Lebih Sejumlah pejabat hadir dalam agenda itu, mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI, Sekretaris Daerah Aceh, anggota DPR RI TA Khalid, Pangdam Iskandar Muda, Kepala BNN Aceh, Kabinda Aceh, Ketua DPRA, hingga para bupati dan wali kota se-Aceh.
Kapolda Aceh menilai keterlibatan unsur legislatif pusat dan daerah menjadi penting agar revisi UUPA tidak keluar dari kebutuhan riil masyarakat Aceh.
"Diharapkan dapat memberikan kontribusi yang konstruktif terhadap substansi perubahan undang-undang, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih selaras dengan kebutuhan serta kondisi riil masyarakat Aceh," kata Marzuki.
Ia juga mengingatkan bahwa proses revisi UUPA berpotensi diwarnai dinamika kepentingan antara pusat dan daerah.
Karena itu, pemerintah daerah dan DPRA diminta aktif mengawal proses pembahasan agar tidak menyimpang dari kepentingan publik.
"Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRA diharapkan berperan aktif dengan menyampaikan masukan yang jelas, terarah, dan berbasis kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Marzuki juga menekankan perlunya keterlibatan akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur sipil agar revisi UUPA tidak hanya bersifat politis, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Aceh secara menyeluruh.*
(ad)