BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh ditetapkan minimal sebesar 2,5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia bahkan menyebut angka tersebut sebagai batas minimal yang diharapkan dapat ditingkatkan.
"Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu," kata Mualem dalam konsultasi perubahan UUPA bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga: Wagub Aceh Dorong UMKM dan BUMDes Jadi Motor Ekonomi di Program MBG Pascabencana Usulan tersebut dibahas dalam forum konsultasi yang dihadiri 31 anggota Baleg DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia.
Rapat juga dihadiri jajaran Pemerintah Aceh, unsur Forkopimda, DPR Aceh, kepala daerah se-Aceh, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa angka 2,5 persen telah masuk dalam draf usulan perubahan UUPA.
Ia menyebut pembahasan masih berlanjut ke tingkat pemerintah pusat.
"Sebetulnya dalam draft usulan perubahan UUPA, kami sudah mencantumkan angka Dana Otsus untuk Aceh sebesar 2,5 persen," ujarnya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan usulan tersebut telah mengerucut dalam pembahasan awal.
Ia menyebut tahap selanjutnya akan dibawa ke pemerintah pusat, setelah sebelumnya sempat muncul usulan penyesuaian menjadi 2 persen.
"Sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis di forum konsultasi," kata Nurlis.
Ia menggambarkan suasana rapat berlangsung relatif tanpa perdebatan tajam.