MEDAN — Pemerintah Kabupaten Asahan menghadiri sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Sumatera Utara, Kamis, 16 April 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas sektor dalam menyikapi kebijakan penertiban izin kehutanan beserta dampaknya terhadap masyarakat.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin hadir dalam kegiatan tersebut didampingi sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Ekonomi Kawasan Danau Toba Terpukul, Ribuan Warga Sumut Desak Presiden Prabowo Buka Kembali TPL Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam arahannya menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH merupakan bagian dari upaya penataan tata kelola kehutanan agar lebih tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
"Penataan ini penting untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Bobby.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan pengelolaan lahan pasca pencabutan izin, termasuk peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta antisipasi potensi konflik sosial di tingkat masyarakat.
Sementara itu, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Anggiat Napitupulu menyatakan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari penegakan hukum di sektor kehutanan.
Ia menegaskan perlunya pengawasan berkelanjutan agar kawasan hutan tidak kembali disalahgunakan.
Menurut Anggiat, koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan juga menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya perlunya pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan lahan terdampak, serta penguatan peran pengawasan oleh Satgas PKH.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan langkah strategis dan terkoordinasi dalam menangani dampak pencabutan PBPH, khususnya bagi masyarakat di wilayah Sumatera Utara.*