PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah pihak sepakat merelokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar sebagai solusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Relokasi diputuskan setelah berbagai opsi penyelesaian dinilai tidak lagi memungkinkan untuk dipertahankan.
Baca Juga: Pemprov Aceh Hentikan Tanggungan BPJS Warga Desil 8–10, Ini Penjelasan Mualem Sekolah tersebut saat ini tengah bersengketa dengan PT Detis Sari Indah (DSI).
Mahkamah Agung telah menyatakan PT DSI sebagai pemilik sah lahan, meski proses hukum peninjauan kembali masih berjalan.
Selain putusan kepemilikan, pengadilan juga menetapkan kewajiban ganti rugi yang harus dipenuhi pihak sekolah, yakni sekitar Rp40,7 miliar serta biaya sewa lahan selama kurang lebih 18 tahun sebesar Rp10 miliar.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan relokasi menjadi pilihan paling rasional setelah mempertimbangkan aspek hukum, keselamatan, dan kondisi fisik sekolah yang berada dekat jalan raya serta rawan banjir.
"Relokasi opsi yang lebih efektif dan efisien. Sekolah ini juga terlalu dekat jalan raya dan sering banjir, jadi ini paling masuk akal," kata Bobby di SMA Negeri 5 Pematangsiantar, Kamis, 16 April 2026.
Pemerintah provinsi bersama pemerintah kota dan pihak sekolah kini mulai mencari lokasi baru dengan kriteria minimal luas 1,1 hektare, berjarak tidak terlalu jauh dari lokasi lama, serta berada di kawasan yang lebih aman dari risiko banjir.
Bobby menargetkan proses pencarian lahan dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu. Setelah itu, perencanaan teknis pembangunan akan segera disusun.
"Kalau lahannya sudah ada tahun ini, kita langsung buat DED. Tahun depan kita harap bisa mulai pembangunan," ujarnya.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyatakan pemerintah kota akan ikut mendukung proses relokasi, termasuk dari sisi pembiayaan.