BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melibatkan sejumlah guru besar dan akademisi dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Langkah ini dilakukan menjelang kunjungan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI ke Aceh.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, menegaskan pentingnya persiapan matang dalam menghadapi kunjungan legislatif tersebut. Hal itu disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.
"Kita perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memberi penjelasan kepada para wakil rakyat. Ini menjadi momen penting dalam menentukan masa depan Aceh," ujar Dek Fadh, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Pemerintah Klaim Biaya Haji Turun Rp 7 Juta sejak Era Prabowo Rapat pembahasan yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh itu dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur didampingi Sekretaris Daerah Aceh, Nasir Syamaun. Dalam forum tersebut, para akademisi turut memberikan berbagai pandangan strategis guna memperkaya substansi revisi UUPA.
Sejumlah guru besar yang hadir antara lain Prof. Dr. Faisal, Prof. Dr. Husni Jalil, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, Prof. Dr. Azhari, dan Prof. Dr. Nazaruddin, serta akademisi lainnya. Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi di Aceh seperti Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, dan Universitas Malikussaleh.
Menurut Dek Fadh, keterlibatan akademisi membuat pembahasan menjadi lebih komprehensif dan holistik, sehingga diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan UUPA demi kemakmuran masyarakat Aceh.
Sekda Aceh Nasir Syamaun juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam menyiapkan data dan bahan pendukung. Hal ini guna menjawab berbagai pertanyaan dari Banleg DPR RI secara terukur saat rapat dengar pendapat berlangsung.
Kunjungan Banleg DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/4/2026) akan dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia.
Adapun sejumlah poin penting dalam rancangan revisi UUPA meliputi kewenangan pengelolaan pendidikan madrasah, sektor minyak dan gas (migas), pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, qanun, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Sebelumnya, Banleg DPR RI telah menyampaikan kesepakatan awal terkait perpanjangan Dana Otsus Aceh dalam revisi UUPA tersebut.*
(dh)