MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara segera mengkaji dan menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan penggunaan vape di tempat umum.
Usulan tersebut disampaikan Bobby Nasution dalam rapat bersama DPRD Sumut, Rabu, 15 April 2026.
Ia menyebut kebijakan itu berkaitan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang belakangan disebut mulai memanfaatkan rokok elektrik atau vape sebagai media baru.
Baca Juga: Bobby Nasution Kesal Pegawai BUMD Diduga Sakau saat Acara KONI: Dia Digaji Pakai Uang Pemerintah Bobby Nasution menegaskan Sumatera Utara masih menghadapi tantangan serius dalam penanganan narkoba, yang menurutnya masih menempatkan daerah ini pada angka tertinggi secara nasional.
"Sumut selama bertahun-tahun terus menjadi provinsi peringkat pertama penyalahgunaan narkoba di tingkat nasional. Ini tantangan luar biasa," kata Bobby.
Ia juga mengutip temuan aparat penegak hukum yang menyebut adanya indikasi penggunaan vape sebagai sarana baru dalam penyalahgunaan narkotika, selain jenis konvensional seperti sabu dan ganja.
"Yang klasik sabu, ganja, dan sejenisnya. Fenomena terbaru, menurut Kepala BNN, narkoba jenis baru menggunakan vape," ujarnya.
Menurut Bobby, kondisi tersebut perlu direspons melalui regulasi yang lebih ketat, termasuk pelarangan penggunaan vape di ruang publik.
Ia meminta DPRD Sumut untuk segera mengkaji pembentukan perda tersebut sebagai landasan hukum.
"Oleh karena itu kita ajak pimpinan dewan buat perda vape, dengan aturan tidak boleh digunakan di tempat umum di Sumut," kata dia.
Bobby Nasution juga menyinggung potensi penerapan aturan serupa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk bagi aparatur sipil negara.
Namun, ia menyebut kebijakan internal tersebut masih menunggu kajian lebih lanjut.