JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengevaluasi kebijakan work from anywhere (WFA) atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan pertama pelaksanaannya. Hasilnya, kinerja ASN dinilai tetap terjaga.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut penerapan WFA di instansi pemerintah pusat berjalan kondusif dan sesuai kebijakan. Bahkan, sistem kerja fleksibel ini dinilai mampu mempertahankan produktivitas ASN.
"Sejauh ini catatan kami menunjukkan gambaran yang cukup menggembirakan. Implementasi berjalan kondusif dan mampu mempertahankan kinerja," kata Rini dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Judol Kian Masif, DPR Dorong Negara dan Medsos Bangun Pusat Rehabilitasi Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari pengalaman pemerintah dalam menerapkan pola kerja serupa saat pandemi COVID-19. ASN dinilai cepat beradaptasi dengan sistem kerja berbasis output dan outcome.
Rini menegaskan, kebijakan WFA bukan bentuk pengurangan jam kerja, melainkan transformasi cara kerja agar lebih efisien, adaptif, dan responsif. Target kinerja ASN, kata dia, tetap tidak berubah.
"Yang berubah adalah bagaimana mereka bekerja, bukan hasil yang harus dicapai," tegasnya.
Pemerintah juga memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Berdasarkan pemantauan melalui survei kepuasan masyarakat dan kanal pengaduan, layanan esensial tetap berjalan normal.
"Layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, termasuk bagi kelompok rentan," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah mencatat sejumlah kendala dalam pelaksanaan WFA, di antaranya kesiapan infrastruktur digital yang belum merata di tiap instansi serta penyesuaian pembagian jenis pekerjaan.
"Masih ada variasi kesiapan infrastruktur digital antar instansi, dan sebagian masih berproses dalam penyesuaian," kata Rini.
Untuk pelaksanaan di daerah, koordinasi terus dilakukan bersama pemerintah daerah melalui pedoman teknis yang diatur Kementerian Dalam Negeri.*
(in/dh)