MEDAN — Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Komisi Informasi (KI) Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin, 13 April 2026.
Surya mengatakan pemerintah provinsi berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Bank Aceh Syariah Diminta Lebih Digital dan Pro-UMKM, Ini Arahan Gubernur Muzakir Manaf "Pemprov Sumut tetap akan mendukung keterbukaan informasi dan melaksanakan sesuai apa yang menjadi regulasi dari pusat," kata dia.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai mekanisme, termasuk memberi ruang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyampaikan program dan capaian kinerja melalui forum temu pers.
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu bentuk transparansi kepada publik.
Selain itu, keterbukaan informasi juga diterapkan dalam agenda kunjungan kerja Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution ke berbagai daerah.
Dalam setiap kunjungan, masyarakat diberi ruang untuk berdialog langsung dengan kepala daerah maupun pejabat yang mendampingi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di daerah.
Ia menekankan keterbukaan informasi sebagai elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Abdul Haris juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada 2025.
Jika sebelumnya penilaian melibatkan 10 informan ahli per provinsi, maka tahun ini metode penilaian diperluas dengan partisipasi yang lebih luas tanpa bergantung pada informan ahli.