JAKARTA –Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama dua pegawai KPK lainnya menggugat pasal 36 huruf (a) Undang-Undang (UU) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berkaitan dengan ketentuan yang melarang pimpinan dan pegawai KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang terkait dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 4 November 2024 oleh Alexander Marwata, Lies Kartika Sari, auditor muda di KPK, dan Maria Fransiska, pelaksana pada unit sekretaris pimpinan KPK. Mereka mendalilkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, khususnya terkait dengan kepastian hukum dan hak bebas dari diskriminasi.
Pasal 36 UU KPK yang Digugat
Pasal 36 huruf (a) UU KPK yang digugat menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Dalam gugatan, Alex bersama dua rekannya menyebut bahwa norma dalam pasal ini tidak jelas dan merugikan mereka sebagai aparat penegak hukum.
“Akibat rumusan norma yang tidak jelas dan tidak berkepastian hukum dalam Pasal 36 huruf (a) ini, saya sebagai pimpinan KPK terjebak dalam situasi di mana pertemuan yang saya lakukan dengan seseorang yang menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi malah diproses sebagai penyelidikan oleh Kepolisian,” ungkap Alexander Marwata dalam gugatannya yang dikutip pada Kamis (7/11).
Pertemuan dengan Eko Darmanto Jadi Sorotan
Salah satu peristiwa yang menjadi fokus gugatan ini adalah pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai DIY, yang pada akhirnya menjadi tersangka korupsi di KPK. Menurut Alex, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi tugas sebagai pimpinan KPK yang berfungsi menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi, namun pertemuan itu kemudian diselidiki oleh Polda Metro Jaya karena dinilai melanggar ketentuan Pasal 36 huruf (a) UU KPK.
“Pertemuan tersebut yang saya lakukan secara sah dalam kapasitas saya sebagai pimpinan KPK, malah dipandang sebagai pelanggaran. Hal ini menunjukkan betapa tidak jelasnya batasan dalam pasal ini, yang seharusnya memberikan kepastian hukum bagi kami dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.
Kerugian Konstitusional Bagi Pimpinan dan Pegawai KPK
Menurut Alex dan para pemohon lainnya, ketidakjelasan dalam Pasal 36 UU KPK membuat pimpinan dan pegawai KPK lainnya merasa terancam dan tidak memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugas mereka. “Kami merasa hak konstitusional kami tercederai, karena kami terpaksa bekerja dengan rasa cemas dan takut akan diproses hukum hanya karena menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada,” ungkap Lies Kartika Sari, salah satu pemohon dalam gugatan ini.
Para pemohon menilai bahwa ketentuan pasal ini diskriminatif dan tidak memberikan perlindungan yang layak bagi pimpinan dan pegawai KPK dalam melaksanakan tugas mereka, yang berpotensi berakhir dengan pidana meskipun mereka bertindak sesuai dengan kewajiban hukum.
Tiga Permohonan yang Diajukan ke MK
Dalam gugatannya, Alexander Marwata dan dua pegawai KPK lainnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka dengan tiga poin utama, yaitu:
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.Menyatakan Pasal 36 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Penyelidikan Terhadap Pegawai KPK Terkait Pasal 36
Selain Alexander Marwata, para pemohon lainnya juga mengungkapkan bahwa banyak pegawai KPK yang merasa dirugikan oleh pasal ini. Mereka sering kali dipanggil untuk penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 huruf (a), meskipun mereka bertindak sesuai dengan prosedur dan tugas yang diberikan kepada mereka.
“Sebagai pegawai KPK, kami merasa hak kami untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum telah terganggu oleh ketentuan yang diskriminatif dan tidak jelas seperti Pasal 36 ini,” ujar Maria Fransiska, salah satu pemohon dalam gugatan tersebut.
Tanggapan KPK terhadap Gugatan
KPK hingga saat ini belum memberikan komentar resmi terkait gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK dan dua pegawainya tersebut. Namun, gugatan ini semakin menyoroti ketidakjelasan norma dalam undang-undang yang mengatur fungsi dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut, terutama dalam interaksinya dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara korupsi.
Gugatan ini juga menjadi sorotan mengingat adanya ketegangan antara KPK dan lembaga penegak hukum lain terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
(N/014)