BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.
Penerapan WFH mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Aceh.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Minta Warga Viralkan ASN yang Diduga Tak WFH Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, A. Murtala, mengatakan kebijakan ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan transformasi pola kerja ASN.
"WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan WFH disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. ASN dapat bekerja fleksibel antara rumah dan kantor tanpa mengurangi kualitas kinerja.
Meski begitu, layanan publik tetap menjadi prioritas. Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap memberikan pelayanan optimal, baik secara digital maupun tatap muka terbatas.
Untuk menjaga kinerja, pemerintah menerapkan sistem pengawasan melalui laporan kerja dan evaluasi berkala oleh pimpinan.
"Fleksibilitas kerja harus diimbangi disiplin tinggi. ASN wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan," tegasnya.
Pemerintah Aceh memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu stabilitas administrasi. Koordinasi antarinstansi tetap berjalan dengan dukungan teknologi informasi.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Aceh optimistis dapat menciptakan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.*
(dh)