JAKARTA - Perusahaan teknologi Meta akhirnya mematuhi aturan pemerintah Indonesia terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Kebijakan ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi langkah Meta yang dinilai menunjukkan itikad baik dalam menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi di Indonesia.
"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: YouTube Kena Tegur Komdigi, Perlindungan Anak Dinilai Belum Sesuai Aturan PP TUNAS Sebelumnya, platform milik Meta seperti Instagram, Facebook, dan Threads dapat diakses oleh pengguna berusia minimal 13 tahun. Kini, batas usia tersebut dinaikkan menjadi 16 tahun khusus untuk pengguna di Indonesia.
Kebijakan pembatasan ini mulai berlaku pada Kamis (9/4) dan akan diterapkan secara bertahap. Meta juga berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna mereka di Indonesia mencapai lebih dari 100 juta.
Selain itu, Meta juga memperbarui Panduan Komunitas serta menambahkan sejumlah fitur perlindungan, seperti pengawasan orang tua, pengaturan privasi default untuk remaja, dan pembatasan pesan.
Meutya menegaskan bahwa langkah Meta membuktikan kendala teknis bukan alasan untuk tidak mematuhi regulasi.
"Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan dan itikad dari platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia," tegasnya.
Dalam aturan terbaru, Instagram juga dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi. Akun pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan, namun pengguna dapat mengajukan banding melalui fitur pusat bantuan dengan verifikasi usia.
PP Tunas sendiri mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mengatur pembatasan akses anak ke berbagai platform digital, termasuk TikTok, YouTube, hingga Roblox.
Hingga saat ini, selain Meta, platform seperti X dan Bigo Live juga telah dinyatakan mematuhi aturan tersebut. Sementara itu, Google selaku pemilik YouTube dinilai belum sepenuhnya menunjukkan kepatuhan.*
(an/dh)