LABUHANBATU SELATAN, 7 April 2026 – Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, memimpin langsung Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Labusel, Selasa (7/4/2026).
Pertemuan ini menandai dimulainya proses pendalaman dan verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap laporan keuangan yang telah disampaikan sebelumnya dalam bentuk unaudited.
Baca Juga: Wakil Bupati Safrizal Sampaikan Nota LKPJ 2025, Bentuk Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Dalam sambutannya, Bupati Fery menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, beserta seluruh tim pemeriksa. Ia menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk bersikap terbuka dan kooperatif.
"Kami menyambut baik kehadiran BPK di Labusel. Pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh, terbuka, dan kooperatif selama pelaksanaan pemeriksaan terinci ini berlangsung," ujar Bupati.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari tahapan audit sebelumnya yang bertujuan menelaah lebih mendalam terkait dokumen, sistem, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Audit Bukan Beban, Melainkan Instrumen Perbaikan
Bupati Fery menekankan bahwa proses audit tidak boleh dipandang sekadar sebagai beban administratif, melainkan harus dimaknai sebagai instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Pemeriksaan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi bagian dari evaluasi bersama agar pengelolaan keuangan negara benar-benar dilaksanakan secara tertib, taat regulasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Instruksi Tegas untuk OPD
Dalam kesempatan tersebut, Bupati memberikan arahan tegas kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran terkait. Ia menginstruksikan agar seluruh data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan disiapkan dan diserahkan kepada tim pemeriksa secara cepat, tepat, dan akurat.
Bupati juga melarang pejabat terkait melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama masa pemeriksaan berlangsung, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan telah mendapatkan izin serta koordinasi yang jelas.