JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan pemerintah menahan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi hingga akhir 2026 merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut bukan keputusan individual kementerian, melainkan hasil koordinasi lintas sektor di bawah kendali presiden.
"Semua kebijakan yang diambil sudah melalui arahan Presiden. Kami hanya menjalankan," ujarnya di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Baca Juga: KontraS Nilai Kasus Andrie Yunus Layak Gunakan Pasal Pembunuhan Ia menjelaskan pemerintah mempertimbangkan berbagai skenario harga minyak mentah global sebelum menetapkan kebijakan. Simulasi dilakukan untuk mengukur dampak terhadap fiskal negara dan daya beli masyarakat.
Purbaya menyebut Presiden secara aktif mengevaluasi dampak ekonomi dari setiap opsi kebijakan, termasuk pada kisaran harga minyak mentah di level US$80 hingga US$100 per barel.
Di tengah ketidakpastian global, ia memastikan kondisi fiskal Indonesia masih cukup kuat untuk menopang kebijakan subsidi energi. Salah satu indikatornya adalah ketersediaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencapai sekitar Rp420 triliun.
"Pemerintah memiliki bantalan fiskal yang cukup, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," kata Purbaya.
Kebijakan penahanan harga BBM ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi domestik, terutama dalam menahan tekanan inflasi dan melindungi daya beli masyarakat.*
(d/dh)