MEDAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus memperkuat tata kelola aset daerah secara berkelanjutan.
Langkah itu dilakukan melalui percepatan sertifikasi tanah dan penyelesaian aset bermasalah.
"Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," ujar Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Viral Ucapan Saiful Mujani soal “Jatuhkan Prabowo”, Istana Pilih Santai: Presiden Fokus Urusan Besar Berdasarkan data tematik KPK per 31 Desember 2023, sebanyak 849 persil tanah milik Pemprov Sumut tercatat belum bersertifikat.
Untuk itu, Pemprov Sumut menetapkan target sertifikasi tahunan sebagai bagian dari pengamanan aset daerah.
Pada 2024, target sertifikasi sebanyak 598 persil, dengan 220 persil didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan 34 persil telah bersertifikat.
Tahun 2025, target 564 persil, 416 persil diajukan ke BPN, dan 38 persil sudah bersertifikat. Hingga Maret 2026, jumlah tanah bersertifikat mencapai 1.157 persil.
"Untuk tahun 2026, target sertifikasi 772 persil. Sampai 31 Maret, 121 persil telah diajukan ke BPN, masih dalam proses," jelas Timur.
Selain sertifikasi, Pemprov Sumut menuntaskan penyelesaian 31 aset bermasalah.
Pemprov juga menerbitkan Surat Gubernur Sumut Nomor 500.17/2071/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Daerah, membentuk Tim Percepatan Pensertifikatan, serta melakukan rekonsiliasi data dengan pemerintah kabupaten/kota.
Koordinasi intensif dilakukan dengan OPD terkait, termasuk pengawasan progres sertifikasi secara mingguan.
Pemprov juga memetakan aset idle, yakni 113 aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.