LANGKAT – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan kondisi Kantor Lurah Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang diduga tutup paksa saat jam pelayanan masih berlangsung. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, di mana seharusnya pelayanan publik tengah berjalan maksimal.
Namun dalam rekaman yang beredar, terlihat pintu kantor dalam keadaan terkunci rapat tanpa satu pun aparatur yang berjaga.
Akibatnya, sejumlah warga yang datang untuk mengurus administrasi terpaksa pulang dengan kecewa. Kondisi ini langsung memicu kemarahan publik.
Baca Juga: Kapolda Aceh Ikut Rapat Paripurna, DPR Bahas Kinerja Pemerintah 2025 Masyarakat mempertanyakan kedisiplinan dan komitmen aparatur di tingkat kelurahan yang sejatinya merupakan garda terdepan pelayanan. Potensi Pelanggaran Hukum
Secara yuridis, kejadian ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan: 1.UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 15 huruf a dan d menegaskan kewajiban penyelenggara memberikan pelayanan berkualitas sesuai standar. Tidak beroperasinya kantor pada jam kerja merupakan bentuk pengabaian kewajiban.
2.UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara berfungsi sebagai pelayan publik yang profesional dan wajib taat terhadap peraturan perundang-undangan.
3.PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Secara spesifik mengatur kewajiban masuk dan menaati jam kerja. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga hukuman berat.
4.UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi karena adanya kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.