JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen pada batas akhir pelaporan, 1 April 2026.
Angka ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam kepatuhan pejabat negara untuk melaporkan kekayaan mereka, yang menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tingginya tingkat pelaporan ini mencerminkan semakin terbentuknya budaya kepatuhan kolektif di berbagai sektor pemerintahan.
Baca Juga: KPK Bakal Maraton Periksa Biro Travel Haji Pekan Depan, Fokus Kasus Korupsi Kuota Haji "Tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 96,24 persen, yang menggambarkan bahwa banyak penyelenggara negara semakin sadar akan pentingnya pelaporan ini dalam menjaga integritas mereka," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (3/4/2026).
Sektor Yudikatif Tertinggi
Tingkat kepatuhan tertinggi dalam pelaporan LHKPN tercatat pada sektor yudikatif dengan 99,99 persen, menunjukkan komitmen tinggi dari lembaga-lembaga peradilan untuk memenuhi kewajiban transparansi harta kekayaan.
Sektor lain yang juga menunjukkan hasil baik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan tingkat pelaporan mencapai 97,06 persen, serta sektor eksekutif, termasuk presiden dan wakil presiden, yang mencapai 96,75 persen.
Namun, meskipun ada angka yang cukup baik di sektor-sektor tersebut, KPK mencatat bahwa sektor legislatif masih memerlukan perbaikan, dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 82,21 persen.
"Pencapaian sektor legislatif ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, meskipun masih ada ruang untuk perbaikan lebih lanjut," tambah Budi.
Verifikasi dan Publikasi LHKPN
KPK akan segera memverifikasi laporan yang telah diterima untuk memastikan keabsahannya sebelum akhirnya dipublikasikan.
Proses verifikasi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa LHKPN dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi di Indonesia.