BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan.
Penyesuaian kebijakan yang mulai berlaku 1 Mei 2026 bertujuan memastikan program lebih tepat sasaran, dengan prioritas diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merujuk pada Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.
Baca Juga: Perselisihan Wewenang Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Wagub Aceh Dek Fadh Turun Tangan "Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran," ujarnya.
Masyarakat yang berada pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Langkah ini sekaligus menyesuaikan dengan penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional.
Fadhlullah menegaskan bahwa kelompok rentan, termasuk penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa, tetap dijamin melalui JKA.
Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memperbarui data jika terjadi ketidaksesuaian klasifikasi desil.
Saat ini, dari 5,6 juta penduduk Aceh, sekitar 5,2 juta telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, termasuk 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta JKN.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga cakupan kesehatan universal (Universal Health Coverage/UHC) di Aceh, sambil menegakkan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal.
"Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, silakan melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Pemerintah akan memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil," tambah Fadhlullah.*
(dh)