MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030.
Proses seleksi dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026.
Ketua Tim Seleksi (Timsel), Hatta Ridho, menjelaskan, proses seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan Sumut: PPK BBPJN Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Dari seleksi ini, Timsel menargetkan paling sedikit 10 dan maksimal 15 nama calon anggota yang akan diajukan ke Gubernur Sumut untuk diteruskan ke DPRD Sumut.
"Pendaftaran dibuka mulai 6–23 April 2026 melalui pengumpulan dokumen langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut di Jalan H.M. Said No. 27 Medan," ujar Hatta, Kamis (2/4/2026).
Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, serta wawancara.
Hasil seleksi administrasi akan menjaring maksimal delapan kali lipat kebutuhan anggota, atau sekitar 40 peserta, yang kemudian akan mengikuti tahap psikotes dan wawancara. Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan selama 10 hari kerja.
Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan, seleksi terbuka bagi seluruh masyarakat Sumut yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan calon komisioner memiliki integritas dan inovasi dalam mengawal hak publik atas informasi serta mendukung penerapan keterbukaan informasi di Pemprov Sumut.
Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan Timsel menjaga independensi sepenuhnya. "Hasil penjaringan bersifat final dan transparan, serta tidak dapat diganggu gugat," tegas anggota Timsel Muhammad Suib.
Pemprov Sumut berharap dengan terbentuknya anggota KI yang baru, tata kelola informasi publik di provinsi ini dapat lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.*
(tm/dh)