BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, menggelar mediasi untuk menyelesaikan perselisihan terkait pembagian wewenang antara Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, dan Wakil Bupati Hasan Basri.
Mediasi ini dilaksanakan di ruang kerja Wakil Gubernur di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (2/4/2026), sebagai langkah dari Pemerintah Aceh dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, yang menginginkan permasalahan tersebut segera diselesaikan agar pemerintahan di Pidie Jaya dapat berjalan harmonis.
Baca Juga: Viral! Tenaga Kesehatan Joget Saat Operasi Pasien, Ini Respons RS Datu Beru Fadhlullah Dek Fadh menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memastikan roda pemerintahan daerah berjalan dengan baik.
"Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah berharap bupati dan wakil bupati Pidie Jaya bisa mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Mediasi yang berlangsung tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan antar pimpinan daerah.
Menurut Fadhlullah, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah sangat penting untuk memastikan kelancaran program pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Pidie Jaya.
"Melalui forum mediasi ini diharapkan bupati dan wakil bupati Pidie Jaya dapat mencapai kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah," jelasnya.
Perselisihan antara Sibral Malasyi dan Hasan Basri bermula dari ketidakpuasan Wakil Bupati Hasan Basri terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam pemerintahan daerah.
Sejak dilantik pada 18 Februari 2025, Hasan merasa belum ada pelimpahan kewenangan dari Bupati Sibral, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya pada 27 Maret 2026, Hasan Basri merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas yang jelas antara bupati dan wakil bupati.