MEDAN — Pemerintah Kota Medan menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dengan menyasar 10.000 penerima manfaat pada 2026.
Program bantuan sosial yang didanai dari APBD ini diprioritaskan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan program tersebut merupakan upaya memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Baca Juga: Ribuan Karya Dilindungi! Menteri Hukum Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual di Bali "Masih ada masyarakat yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas yang belum mendapat perhatian. Ini yang harus kita hadirkan solusinya," kata Rico dalam sosialisasi program di Kantor Wali Kota Medan, Rabu, 1 April 2026.
Program PKH Medan Makmur diatur melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat.
Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan secara non-tunai.
Sasaran program mencakup penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi serta warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang tergolong tidak mampu.
Penerima juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 5.
Rico menegaskan pentingnya pendataan yang objektif dan akurat.
Ia meminta aparat kecamatan dan kelurahan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penentuan penerima.
"Bantuan ini untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai disalahgunakan," ujarnya.
Distribusi bantuan akan dilakukan secara proporsional di 21 kecamatan dengan prioritas wilayah Medan bagian utara.