TANJUNGBALAI — Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama tim terpadu menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah kawasan inti kota pada Selasa malam, 31 Maret 2026.
Penertiban diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Wali Kota Mahyaruddin Salim, didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam arahannya, Mahyaruddin menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Baca Juga: Wabup Labusel Sampaikan LKPJ 2025, Realisasi Pendapatan Capai 94,78 Persen Ia menegaskan pemerintah tidak melarang aktivitas PKL, melainkan mengatur keberadaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah tidak melarang PKL berjualan, tetapi kita atur sesuai regulasi agar kota terlihat lebih rapi dan tertib," kata Mahyaruddin.
Ia menambahkan, penataan ini juga bertujuan mengurangi kemacetan serta mengembalikan fungsi ruang publik.
Menurut dia, jika kondisi kota tidak tertib, pemerintah daerah akan menjadi pihak yang disorot publik.
Wali Kota juga meminta peran kepala lingkungan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Ia berharap langkah penataan ini mendapat dukungan warga demi mendorong kemajuan kota.
"Ini bukan semata penertiban, tetapi langkah awal dalam pembangunan fasilitas publik yang lebih baik," ujarnya.
Mahyaruddin menekankan bahwa penataan PKL bukan bentuk pengusiran, melainkan pengaturan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan dan ruang publik lainnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi pengawasan agar pedagang yang telah ditertibkan tidak kembali berjualan di lokasi semula.