JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait pengalihan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan laporan diterima sejak Rabu (25/3/2026) dan ditindaklanjuti mulai Senin (30/3/2026).
Laporan tersebut mempertanyakan landasan hukum dan etik keputusan pengalihan tahanan Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Akan Terus Berkembang, Penyelidikan Tak Berhenti di 4 Tersangka "Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB)," ujar Gusrizal, Rabu (1/4/2026).
Gusrizal menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum KPK.
"Independensi dan integritas KPK hanya terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia," jelasnya.
Pengalihan status tahanan Yaqut sempat menuai kritik publik setelah dilakukan pada Kamis (19/3/2026).
KPK menyebut keputusan ini berdasarkan permohonan keluarga, bukan karena kondisi kesehatan Yaqut. Status tahanan kemudian dikembalikan menjadi tahanan rutan pada Selasa (24/3/2026).
Kritik terhadap pengalihan status tahanan ini memunculkan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut ada sembilan poin yang dilaporkan, termasuk dugaan intervensi terhadap KPK dan keputusan yang diambil tanpa kolegialitas.
Dewas menegaskan akan terus mengawasi setiap tahapan penanganan perkara, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.*
(d/dh)