JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan paket 8 kebijakan transformasi budaya kerja nasional mulai 1 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan global yang berdampak pada rantai pasok dan krisis energi.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi energi, menekan pengeluaran negara, dan menjaga produktivitas di berbagai sektor.
Baca Juga: Harga BBM Tak Naik! Ini Daftar Harga Pertalite, Pertamax, hingga Dexlite di SPBU Pertamina Berikut ringkasan 8 butir kebijakan transformasi kerja nasional:
1. Transformasi budaya kerja sektor pemerintah
ASN pusat dan daerah akan menjalankan WFH satu hari per minggu (Jumat). Kendaraan dinas dibatasi maksimal 50% dan didorong menggunakan transportasi umum atau kendaraan listrik. Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi 50%, dan luar negeri 70%. Car-free day juga diperluas sesuai karakter daerah.
2. Transformasi budaya kerja sektor swasta
Pemerintah mendorong perusahaan swasta mengikuti kebijakan WFH. Sektor yang tetap harus bekerja di kantor atau lapangan adalah layanan publik (kesehatan, keamanan, kebersihan) dan sektor strategis seperti industri, energi, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan. Sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap mengadakan pembelajaran tatap muka lima hari seminggu.
3. Imbauan hemat energi bagi masyarakat
Masyarakat diimbau menjalankan pola hidup hemat energi, memprioritaskan transportasi publik, dan tetap produktif dalam aktivitas ekonomi.
4. Evaluasi kebijakan
Kebijakan akan mulai berlaku 1 April 2026 dan dievaluasi setelah dua bulan melalui surat edaran kementerian terkait.