MANDAILING NATAL - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengumumkan perpanjangan masa transisi darurat bencana selama tiga bulan, yang dimulai pada 29 Maret 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemulihan pascabencana yang disebabkan oleh kejadian hidrometeorologi pada November tahun lalu dapat diselesaikan dengan lebih baik.
Keputusan perpanjangan masa transisi ini diumumkan dalam rapat evaluasi yang dihadiri oleh Forkopimda dan pihak terkait di sebuah kafe di Kota Panyabungan.
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Kritik Lambannya Pemkab Tapteng dalam Pembangunan Huntara, Warga Mulai Bangun Rumah Mandiri Pj. Sekda Afrizal Nasution menjelaskan bahwa meski sebagian besar masyarakat sudah kembali ke kehidupan normal, sejumlah masalah terkait infrastruktur dan pemulihan belum sepenuhnya selesai.
"Penanganan terhadap infrastruktur seperti jalan, irigasi, serta kegiatan normalisasi belum sepenuhnya maksimal. Ini yang menjadi alasan kami memperpanjang masa transisi ini," ujar Afrizal Nasution.
Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, mengatakan bahwa perpanjangan kali ini adalah yang ketiga kalinya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun beberapa usulan yang telah diajukan Pemkab Madina kepada pemerintah pusat sudah ditindaklanjuti, masih ada beberapa yang belum mendapatkan respon.
"Kami berharap kementerian terkait dapat melakukan verifikasi langsung di lapangan," kata Saipullah.
Salah satu prioritas utama Pemkab Madina adalah perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana, seperti ruas jalan Jembatan Merah – Batang Natal.
Usulan perbaikan untuk ruas jalan tersebut sudah diajukan oleh Pemkab dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Mandailing Natal, H. Erwin Efendi Lubis, turut menyampaikan harapannya agar perbaikan infrastruktur segera dilakukan.
"Masa transisi ini digunakan untuk melanjutkan tindakan pemulihan yang belum selesai. Kami juga telah mengajukan permintaan kepada pemerintah provinsi untuk segera melakukan perbaikan pada jalan Jembatan Merah – Batang Natal," tegas Erwin.