MEDAN — Rencana kebijakan pemerintah untuk memangkas belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen ternyata tidak akan berdampak terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Chusnul Fanani Sitorus, menegaskan bahwa hingga kini, belanja pegawai di Sumut belum mencapai 30 persen dari total anggaran daerah, sehingga kebijakan pemangkasan tersebut tidak akan mengancam posisi para PPPK.
"Untuk Sumut, sampai saat ini belanja pegawai belum melebihi 30 persen, jadi tidak ada wacana mengenai kebijakan pemecatan untuk PPPK," ujar Chusnul saat ditemui di Kantor DPRD Sumut, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Kejaksaan Hadirkan Notaris dan Konsultan Keuangan dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land Chusnul menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada rencana pengurangan honor atau pemutusan hubungan kerja bagi PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan bahwa mereka akan menjaga kesejahteraan pegawai yang bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
"Iya, belanja pegawai di Sumut masih aman posisinya. Jadi tidak ada pengurangan ataupun pemecatan PPPK," tegasnya.
Meski demikian, Chusnul tidak merinci berapa persen persisnya belanja pegawai yang telah dipangkas di Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan di Sumut saat ini masih dalam batas yang aman dan tidak akan berisiko bagi para PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah.
Di sisi lain, kebijakan serupa yang mengharuskan pemerintah daerah mematuhi batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran, telah menimbulkan dampak serius di beberapa daerah.
Salah satunya adalah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dilaporkan terancam merumahkan lebih dari 4.000 pegawai PPPK dan pegawai paruh waktu.
Pemangkasan belanja pegawai yang terjadi di sana berkaitan dengan peraturan yang juga mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan 40 persen anggaran untuk belanja infrastruktur.
Kondisi ini menjadi dilema bagi beberapa daerah yang harus memenuhi kebutuhan infrastruktur besar, sementara pengeluaran untuk belanja pegawai juga harus ditekan.