MEDAN — Program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang digagas Pemerintah Kota Medan mendapat sorotan tajam.
Alih-alih meringankan beban pekerja rentan, kebijakan ini disebut berpotensi membebani kepala lingkungan (kepling).
Sorotan ini muncul setelah beredarnya surat Sekretariat Daerah Kota Medan tertanggal 6 Maret 2026.
Baca Juga: Fasilitas Belum Bisa Digunakan, Proyek Lapangan Merdeka Medan Molor Lagi Dalam surat tersebut, camat dan lurah diminta menginstruksikan kepling untuk mengakuisisi minimal 50 peserta per lingkungan.
Target ini bagian dari ambisi Pemko Medan untuk melindungi 100.050 tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, praktik di lapangan disebut berbeda jauh dari konsep di atas kertas. Beberapa kepling menyatakan mereka tidak hanya mendata dan mendaftarkan warga, tetapi juga didorong berperan layaknya agen BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini bukan sekadar pendataan. Kepling seperti dipaksa jadi agen. Harus kejar target, bahkan sampai nombok kalau warga tidak mampu bayar iuran," ujar seorang sumber.
Mayoritas peserta program adalah pekerja informal seperti pedagang kecil, pengemudi ojek, dan pekerja harian.
Kondisi ekonomi yang tidak stabil membuat pembayaran iuran sering tertunda. Tekanan target menempatkan kepling dalam dilema: memenuhi instruksi atau menghadapi kesulitan ekonomi warganya.
Menanggapi sorotan ini, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rudy Asriandi, membantah adanya kewajiban kepling menalangi iuran.
Menurut Rudy, program "Empowering Kepling" bertujuan memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal.
"Tidak ada kewajiban kepling untuk nombok iuran. Malah kepling dilarang membayar iuran masyarakat," tegas Rudy, Senin (30/3/2026). Peran kepling, kata dia, lebih fokus pada edukasi masyarakat minimal tiga kali hingga Desember 2026 agar memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan.