JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
"Pelaporan LHKPN bersifat self-assessment, sehingga dibutuhkan kesadaran setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (30/3/2026).
KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif memantau kepatuhan laporan di lingkungannya. Menurut Budi, peran pimpinan krusial dalam membangun budaya integritas di instansi masing-masing.
Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari, 94 Ribu Pejabat Masih Belum Lapor LHKPN ke KPK Bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala, KPK menyediakan layanan pendampingan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email elhkpn@kpk.go.id, atau pusat panggilan KPK 198.
Data KPK hingga 26 Maret 2026 mencatat 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025.
Kepatuhan tertinggi tercatat di sektor yudikatif (99,66 persen), diikuti eksekutif (89,06 persen), dan BUMN/BUMD (83,96 persen).
Namun, sektor legislatif masih tertinggal dengan tingkat pelaporan 55,14 persen. "Peran strategis lembaga legislatif dalam penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi keteladanan dalam pelaporan LHKPN," ujar Budi.
Setelah pelaporan LHKPN diterima, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan secara resmi di laman elhkpn.kpk.go.id.*
(an/dh)