JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 87,83% atau 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 hingga 26 Maret 2026.
Meski begitu, masih terdapat 94.542 PN/WL yang belum melaporkan LHKPN mereka, padahal batas akhir penyerahan adalah 31 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar seluruh PN/WL yang belum melapor segera menyampaikan LHKPN sebelum tenggat akhir.
Baca Juga: KPK Kumpulkan Rp10,9 Miliar dari Penjualan Aset Koruptor, Semua Diserahkan ke Negara "KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," ujar Budi, Minggu (29/3/2026).
Budi juga mengapresiasi capaian tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif, mencerminkan peningkatan kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai upaya pencegahan korupsi.
"LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan deteksi dini terhadap potensi korupsi, seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas pengelolaan harta kekayaan," tambah Budi.*
(oz/dh)