MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memastikan belanja pegawai di lingkungan pemerintah kota tetap terjaga di bawah batas 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan resmi diberlakukan pada 2027 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Wagub Sumut Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Progres 227 Unit Hunian Pascabencana di Hapesong Baru Menurut Rico, Pemkot Medan selama ini sudah mengelola belanja pegawai sesuai ketentuan, sehingga penerapan UU HKPD tidak akan berdampak signifikan.
"Kalau di Medan memang kita sudah sesuai, kita jaga agar belanja pegawai itu tidak melebihi 30 persen," ujar Rico, Sabtu (28/3/2026).
Ia menegaskan, langkah ini memastikan stabilitas keuangan daerah tetap terjaga sekaligus mengantisipasi perubahan kebijakan pusat.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 pasal 146 ayat 1 dan 2 disebutkan, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Jika belanja pegawai melebihi batas tersebut, daerah diberikan waktu maksimal lima tahun untuk menyesuaikan alokasi.
Rico menambahkan, Pemkot Medan siap menyesuaikan alokasi jika diperlukan, meski saat ini pengelolaan belanja pegawai sudah sejalan dengan ketentuan.
"Artinya memang kita jaga itu agar tidak melebihi 30 persen, jadi ketika UU HKPD diterapkan, tidak akan berdampak terhadap pegawai Pemkot Medan," ujar dia.
Langkah Pemkot Medan ini dinilai menjadi contoh pengelolaan keuangan daerah yang berhati-hati sekaligus mendukung upaya pemerintah pusat dalam menyeimbangkan belanja pegawai dan belanja pembangunan.*