MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa rencana pemerintah pusat untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah tidak akan menimbulkan masalah bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
"Kalau Medan memang sudah sesuai, kita jaga. Selama ini di bawah 30 persen," kata Rico Waas, Jumat (27/3/2026). Ia menambahkan, kebijakan ini tidak akan berdampak pada sektor lain di Pemkot Medan.
Rico menjelaskan, selama ini porsi belanja pegawai dalam APBD Kota Medan memang sudah berada di bawah ambang batas yang direncanakan pemerintah.
Baca Juga: WFH 1 Hari Sepekan Resmi Segera Berlaku, Pemerintah Tunggu Arahan Presiden Dengan demikian, Pemkot Medan tidak perlu melakukan penyesuaian besar jika aturan tersebut mulai diberlakukan.
Aturan baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), tepatnya Pasal 146 Ayat (1).
Ketentuan tersebut akan berlaku mulai 2027 dan mencakup belanja untuk aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, hingga anggota DPRD, kecuali tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah.
Dengan kepastian ini, Pemkot Medan menegaskan bahwa anggaran untuk sektor lain tetap aman dan program pembangunan daerah dapat berjalan tanpa gangguan.*
(k/dh)